• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabur ke Desa Tambang Emas Merangin, Dua Pelaku Perampasan Mobil Driver Maxim Berhasil Diamankan

    JambarPost
    1/22/2024, 14:38 WIB Last Updated 2024-01-22T07:38:25Z


    Bangko Jp – Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Merangin bersama Polsek Jaluko berhasil meringkus dua pelaku perampasan kendaraan terhadap driver Maxim. Kedua pelaku diamankan Desa Tambang Emas, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Minggu (21/1/2024) dini hari. 

    Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, menuturkan, pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 Sekira pukul 18.30 wib telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan di Jalan CitraRaya City, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

    Kejadian bermula, pada Kamis, 18 Januari 2024 seorang yang tidak pelapor kenal mengaku bernama Rizal menghubungi untuk pelapor, memesan mobil truk warna Putih merk Isuzu Traga dengan No Pol BH 8090 MX.

    Dimana orderan tersebut untuk hari Sabtu, 20 Januari 2024 di CitraRaya City. Pada hari Sabtunya 20 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib pelapor pergi ke CitraRaya City dan saat pelapor sampai di CitraRaya City pelapor langsung menghubungi lewat chat WhatsApp yang mengaku bernama Rizal untuk menanyakan kepastian mobil pelapor. 

    Selang satu jam pelapor menunggu di Gapura CitraRaya City, seorang yang mengaku Bernama Rizal menghubungi kembali melalui chat Whatsapp bahwa orang yang memesan mobil sudah menunggu di bundaran, sesudah pelapor sampai di bundaran, pelapor melihat ada 5  orang pelaku, 1 mobil dan 1 sepeda motor Yamaha Mio Soul.

    Dimana 2 orang turun dari satu unit mobil Avanza naik ke mobil pelapor, 2 orang berada di sepeda motor, dan 1 orang yang mengendarai mobil tersebut pergi meninggalkan lokasi. Lalu pelapor diarahkan oleh 2 orang yang berada di dalam mobil pelapor menuju ke TKP yang berada di Jalan CitraRaya City.

    Setelah pelapor sampai di lokasi, pelapor langsung ditodong dengan menggunakan pisau, lalu pelapor diseret turun ke luar mobil, lalu pelapor diikat menggunakan tali di pohon, saat pelapor diikat, pelapor sedikit melawan, dan pelaku tersebut menyayat pelapor di bagian lengan kanan.

    Keempat pelaku tersebut pergi dari lokasi tersebut membawa Mobil pelapor warn Putih merk Isuzu TRAGA dengan No Pol BH 8090 MX, beserta dompet yang berisikan SIM, KTP, Kartu BPJS dan uang senilai Rp 27 juta.

    Setelah pelaku pergi, pelapor berusaha membuka tali yang berada di pohon tersebut dan langsung pergi ke Pos Satpam Citra Raya City terdekat dan Satpam CitraRaya City melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Luar Kota.

    Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 218 juta,” ujar Kapolres. 

    Tidak berselang lama, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 22:30 Wib tim opsnal mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan satu unit Isuzu warna putih yang terjadi di jalan CitraRaya.

    Selanjutnya tim opsnal mendapat informasi dari Polsek jaluko bahwa pelaku membawa mobil R4 IZUZU tersebut mengarah ke A1 desa Tambang emas kecamatan pamenang selatan Kabupaten Merangin.

    Kemudian tim opsnal yang dipimpin Aipda Azahdi Ananda langsung mengejar dan menyisir diduga pelaku. kemudian sesampainya di A1 tambang emas tim opsnal langsung memberhentikan kan diduga pelaku dan langsung mengamankan pelaku kemudian tim opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Merangin dan berkoordinasi dengan Polsek jaluko untuk ditindak lanjuti, “ tandasnya.(hen)

    Komentar

    Tampilkan