• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    32 Adegan Rekonstruksi Kasus Budi Lestari, Polisi Dalami Peran Tiga Tersangka

    JambarPost
    10/10/2026, 10:44 WIB Last Updated 2026-10-10T03:44:31Z


    Jambarpost.com, Bangko – Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Budi Lestari alias Munyuk dengan memperagakan 32 adegan di halaman Mapolres Merangin, Jumat (9/10/2026). Rekonstruksi tersebut melibatkan tiga tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang berujung pada kematian korban.


    Ketiga tersangka yang dihadirkan masing-masing berinisial J, ibu mertua korban, M yang merupakan istri korban, serta MU yang diduga berperan sebagai eksekutor.


    Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan rangkaian peristiwa yang diduga melatarbelakangi pembunuhan, mulai dari persoalan rumah tangga yang memicu konflik keluarga hingga proses pembunuhan dan penguburan jenazah korban.


    Kegiatan ini dilaksanakan oleh Polsek Tabir bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin. Sejumlah pejabat kepolisian dan pihak kejaksaan turut hadir untuk menyaksikan sekaligus mencermati kesesuaian setiap adegan dengan hasil penyidikan.


    Kasatreskrim Polres Merangin, AKP Epy Koto, didampingi Kapolsek Tabir, IPTU Junaidi, menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memperjelas kronologi kejadian dan mendalami peran masing-masing tersangka.


    Menurut Epy, sebanyak 32 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa yang diduga berawal dari ketidaknyamanan ibu mertua terhadap perlakuan menantu kepada anak kandungnya, hingga berujung pada dugaan pembunuhan yang telah direncanakan.


    Rekonstruksi Digelar di Mapolres Merangin

    Rekonstruksi tidak dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP). Polisi memilih halaman Mapolres Merangin dengan mempertimbangkan faktor keamanan serta potensi munculnya reaksi keras dari masyarakat apabila kegiatan tersebut dilaksanakan di lokasi kejadian.


    Epy mengatakan, melalui rekonstruksi tersebut, penyidik bersama jaksa dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai tahapan peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.


    Rangkaian adegan yang diperagakan mencakup peristiwa sebelum pembunuhan, dugaan pelaksanaan aksi terhadap korban, hingga proses penguburan jenazah di lokasi kejadian.


    Ia juga menyampaikan bahwa hasil rekonstruksi sejauh ini dinilai sesuai dengan rangkaian keterangan dan hasil pemeriksaan yang telah dihimpun penyidik. Sementara itu, penerapan pasal dalam perkara tersebut masih tetap sama.


    Rekonstruksi ini diharapkan dapat membantu memperkuat penyusunan berkas perkara serta memperjelas konstruksi peristiwa sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.


    Kasus Terungkap Setelah Penemuan Jenazah


    Pengungkapan kasus kematian Budi Lestari bermula pada Rabu (23/9/2026), ketika Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Merangin menerima informasi dari Polres Bungo mengenai penemuan jenazah yang diduga merupakan warga Desa Kuamang Kuning 14, Kabupaten Bungo.


    Berdasarkan informasi dari Polsek Pelepat, lokasi penemuan jenazah tersebut berada dalam wilayah hukum Polres Merangin. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan untuk memastikan identitas korban sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.


    Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka berinisial J dan M di kawasan Kuamang Kuning 14, Kabupaten Bungo. Sementara itu, tersangka MU diamankan di wilayah Lampung Selatan.


    Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasatreskrim AKP Epy Koto menegaskan bahwa rekonstruksi menjadi salah satu tahapan penyidikan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan rangkaian peristiwa yang ditemukan penyidik.


    Melalui 32 adegan yang diperagakan, penyidik berupaya memperjelas dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.


    Kasus ini selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para tersangka tetap harus dipandang berdasarkan status hukumnya, dan pembuktian atas dugaan tindak pidana akan dilakukan melalui proses peradilan.(DidiJP)


    Komentar

    Tampilkan