BLANTERVIO103

Aktivis Desak Jaksa Ambil Alih Temuan BPKP Terkait Pekerjaan di PUPR Tebo

Aktivis Desak Jaksa Ambil Alih Temuan BPKP Terkait Pekerjaan di PUPR Tebo
9/08/2022


 Jambarpost.com,  Tebo- Romy Hafiz, Aktifis Pengiat anti korupsi Tebo menyuarakan tuntutan kepada pihak Kejaksaan Tebo untuk menindak lanjuti temuan BPKP Jambi terkait pekerjaan proyek di PUPR Tebo. Pasalnya sejumlah temuan yang merugikan negara hingga miliaran tersebut selama ini hanya terparkir di Inspektorat.

” Inspektorat lemah, kami menduga banyak sekali temuan oleh BPKP tidak ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan hanya mendap saja,” ungkap Romy dalam orasinya ya, di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tebo, (7/9).

Untuk itu dirinya meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Tebo untuk mengambil alih temuan tersebut. Dirinya menilai selama ini inspektorat sudah terbuai tanpa melakukan penindakan terhadap penyimpangan tersebut 

” Kami sudah tidak percaya dengan Inspektorat. Jelas-jelas penyimpangan ini menyalahi aturan tapi belum ada action sama sekali,” Tutut Romy lantang.

Sekretaris Inspektorat Tebo, Ngadiyono didepan puluhan aktivis menyampaikan jika pihaknya tidak punya kewenangan untuk membuka beberapa temuan BPKP terkait pekerjaan yang ada di PUPR Tebo. Untuk itu pihaknya masih menunggu petunjuk atau langkah apa saja yang akan ditindak lanjuti terkait temuan tersebut.

” Kita tidak memiliki kewenangan untuk membukanya,” singkat Ngadiyono.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dinar Kripsiaji menyambut baik unjuk rasa yang digelar didepan Kejaksaan Negeri Tebo.

Menurutnya setiap warga negara berhak menyampaikan pendapatnya dimuka umum. 

Selanjutnya kata Dinar artinya masyarakat percaya kepada Kejari, harapan masyarakat untuk terus menangani dugaan-dugaan tindakan pidana korupsi di Kabupaten Tebo.

“Saya pikir kita mengapresiasi kegiatan mereka, dan mereka menyampaikan unjuk rasa dengan baik dan benar dan kita sudah menyiapkan tempat,” ucapnya.

Apa yang disampaikan ormas tersebut Dinar bilang akan diteruskan ke Kejati Jambi.

Sudah enam puluh hari lebih namun belum dikembalikan 100 persen, kata Dinar setiap OPD atau Satker yang menjadi temuan oleh BPK itu mengikat sampai lunas. Sampai rekomendasinya ditindakanlanjuti oleh pemerintah  Kabupaten.

“Saya juga ingin katakan bahwa temuan dari BPK itu tidak linear, tidak segaris bahwa itu tindak pidana, tidak seperti itu,” terangnya.

Karena metode nya tidak sama dengan metode yang dilakukan pemeriksaan oleh APH.

“Kalau APH ini kan mencari dan membuktikan kebenaran materilnya, tapikan kalau dari LHPBPK itukan pertanggungjawabannya seperti apa, jadi tidak selalu apa yang menjadi temukan LHPBPK pasti menjadi pidana tidak seperti itu, tetapi mungkin ada,” tambah Dinar.

Hingga saat ini kata Dinar, Kejari Tebo belum menemukan unsur pidananya.

“Kami monitor, sampai bulan lalu sudah 60 persen yang sudah ditindaklanjuti, artinya kami monitor kalau situ ada tindak pidananya maka akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.(een)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218